Sonora.ID – Ada 6 aturan atau syarat berkendara menggunakan skuter listrik yang diunggah di sosial media pada Rabu (27/11/2019).
Dilansir dari akun Twitter resmi Divisi Humas Polri, @DivHumas_Polri aturan berkendara tersebut lebih untuk menjaga keselamatan para penggunanya.
SYARAT BERKENDARA AMAN DENGAN SKUTER LISTRIK
— Divisi Humas Polri (@DivHumas_Polri) November 27, 2019
1. Usia pengendara min 17 Th
2. Menggunakan helm, pelindung kaki dan siku
3. Gunakan rompi yang dilengkapi reflektor
4. Dilarang berboncengan
5. Hanya bisa digunakan di kawasan tertentu
6. Tidak boleh digunakan di jalan raya/trotoar pic.twitter.com/mUF4Nhy7bp
Kepala Bidang HUmas Polda Metro Jaya Kombes Argo Yuwono menyebutkan bahwa aturan tersebut benar dikeluarkan oleh pihak Kepolisian RI.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda
"Betul," ujar Argo singkat saat ditanyai mengenai kebenaran aturan tersebut dari Polri.
Namun, Argo belum menjelaskan secara rinci mengenai lokasi yang terdapat banyak pengguna skuter listrik.
Berikut 6 aturan atau syarat berkendara aman saat menggunakan skuter listrik:
Sebelumnya, Kementerian Perhubungan (Kemenhub) pun akan mengeluarkan aturan terkait penggunaan skuter listrik melalui surat edaran tentang Kendaraan Bermotor dengan Kecepatan Rendah.
Baca Juga: Polisi Akan Menindak Pengguna Otoped/Skuter Listrik di Jalur Sepeda
Direktur Jenderal Perbuhungan Darat Kementerian Perhubungan, Budi Setiyadi turut menyampaikan bahwa berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2012 disebutkan bahwa setiap kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan harus memenuhi persyaratan teknis dan layak jalan.
Selain itu, dalam surat edaran juga dijelaskan terkait persyaratan teknis untuk motor penggerak, seperti motor bakar, motor listrik, dan kombinasi motor bakar dan motor listrik.
Berkaitan dengan aturan skuter listrik, Budi meminta Pemerintah Daerah untuk turut memberlakukan aturan pengoperasian skuter listrik.
Baca Juga: Memakan Korban Jiwa, CEO GrabWheels Akan Tanggung Jawab Penuh Pada Keluarga Korban
Menurutnya, aturan pengoperasian yang harus digalakkan yakni seputar usia pengemudi, pengaman berlogo SNI, rem, dan kecepatan kendaraan.
Tidak hanya itu, skuter listrik atau otoped juga harus dilengkapi dengan sistem lampu atau alat pemantul cahaya, dan tidak diperbolehkan melakukan modifikasi daya motor yang bertujuan untuk meningkatkan kecepatan.
Mekanisme komponen alat yang wajib terpasang kuat pada skuter adalah daya baterai.
Berhubung sudah diberlakukannya aturan jalur kendaraan, maka skuter listrik juga tidak boleh melaju di sembarang tempat.
Skuter listrik harus dioperasikan pada jalur atau kawasan tertentu yang juga dilengkapi oleh perlengkapan jalan.
Baca Juga: Banyak Kecelakaan, Singapura Larang Penggunaan Skuter Listrik