Ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.
Kemudian dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.
Khusus untuk ormas bidang keagamaan seperti FPI, Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).
Baca Juga: Tagar #JokowiTakutFPI jadi Trending Nomor Satu di Twitter, Ada Apa?
Setelah syarat itu dilengkapi, FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri.
Jika persyaratan terpenuhi, perpanjangan SKT diserahkan ke Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum).
Mendagri punya waktu 15 hari sejak permohonan perpanjangan SKT dicatat ULA untuk menyetujui ataupun menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen ke ormas untuk perbaikan jika masih ada syarat yang dinilai belum terpenuhi.