Izin FPI Bisa Saja Diperpanjang, Ini Deretan Syarat-Syaratnya

28 November 2019 15:30 WIB
FPI.
FPI. ( Kompas.com/Garry Andrew Lotulung)

Sonora.ID - Menteri Agama Fachrul Razi menyatakan syarat perpanjangan izin Front Pembela Islam (FPI) lainnya masih harus ditempuh sebelum ormas itu bisa terdaftar di Kemendagri.

Sebelumnya Menag memang menyatakan mendukung rekomendasi perpanjangan Surat Keterangan Terdaftar (SKT) Front Pembela Islam (FPI) di Kemendagri.

Seperti diketahui, izin ormas yang dibina Rizieq Shihab itu telah habis pada 20 Juni 2019 dan hingga kini belum mendapatkan perpanjangan.

Baca Juga: Catat! Ini 6 Aturan dari Polri Bagi Para Pengguna Skuter Listrik

Sebelumnya, pada 8 Juli lalu, Mendagri saat itu, Tjahjo Kumolo, menjelaskan pihaknya mengembalikan permohonan perpanjangan SKT ke FPI. Sebab masih ada sepuluh syarat yang belum dipenuhi.

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 57 Tahun 2017 Tentang Pendaftaran dan Pengelolaan Sistem Informasi Organisasi Kemasyarakatan (Ormas) mengatur ada tujuh syarat utama dan enam syarat lampiran untuk memperpanjang SKT.

Pasal 11 ayat (1) Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk menyerahkan akta pendirian dari notaris yang dilengkapi dokumen anggaran dasar/anggaran rumah tangga (AD/ART). Kemudian ormas juga wajib memberikan dokumen program kerja serta susunan pengurus.

Baca Juga: Izin FPI Bakal Diperpanjang, Netizen Gaungkan Tagar #JokowiTakutFPI di Twitter

Ormas juga wajib menyerahkan surat keterangan domisili sekretariat, nomor pokok wajib pajak (NPWP), surat pernyataan tidak dalam sengketa kepengurusan atau tidak dalam perkara di pengadilan, serta surat pernyataan kesanggupan melaporkan kegiatan.

Kemudian dalam ayat (2), ormas harus melampirkan formulir isian data ormas dan surat pernyataan tidak berafiliasi secara kelembagaan dengan partai politik. Ormas juga perlu membuat surat pernyataan bahwa nama, lambang, bendera, atau atribut lain milik mereka tidak melanggar hak cipta dan bukan merupakan milik pemerintah.

Khusus untuk ormas bidang keagamaan seperti FPI, Permendagri tersebut mewajibkan ormas untuk mendapat rekomendasi dari Kementerian Agama (Kemenag).

Baca Juga: Tagar #JokowiTakutFPI jadi Trending Nomor Satu di Twitter, Ada Apa?

Setelah syarat itu dilengkapi, FPI mengajukan permohonan perpanjangan SKT ke Unit Layanan Administrasi (ULA) Kemendagri.

Jika persyaratan terpenuhi, perpanjangan SKT diserahkan ke Mendagri melalui Dirjen Politik dan Pemerintahan Umum (Dirjen Polpum).

Mendagri punya waktu 15 hari sejak permohonan perpanjangan SKT dicatat ULA untuk menyetujui ataupun menolak. Mendagri juga punya hak untuk mengembalikan dokumen ke ormas untuk perbaikan jika masih ada syarat yang dinilai belum terpenuhi.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm