Terkait hal ini, Menteri BUMN Erick Thohir mengimbau pejabat PT Garuda Indonesia (persero) yang bersangkutan untuk mengundurkan diri.
Ia memberi tenggat waktu pejabat tersebut mengundurkan diri paling lama hari ini.
"Sesegera mungkin (mengundurkan diri). Kalau bisa ya hari ini," ujar Erick di Kantor Kemenkopolhukam, Jakarta, Kamis (5/12).
Baca Juga: Garuda Indonesia Cerai dengan Sriwajaya Air, Penerbangan Banyak Dibatalkan
Imbauan pengunduran diri kepada pejabat PT Garuda Indonesia tersebut berdasarkan banyaknya bukti yang diterimanya. Dan ia juga mengaku tengah menunggu hasil penyelidikan Ditjen Bea dan Cukai Kemenkeu yang akan diumumkan hari ini.
Selanjutnya, Erick mengatakan pejabat tersebut harus berani bertanggung jawab atas perbuatannya ketimbang nantinya dipecat.
"Seorang pemimpin itu harus punya posisi yang jelas. Tidak bisa mohon maaf, kalau salah justru mengorbankan orang lain. Kalau salah ya ngaku salah. Itu bagian dari kepemimpinan," ujar Erick.
Baca Juga: Presiden Joko Widodo Dinobatkan Sebagai Asian of the Year 2019