Sonora.ID - Direktur Utama TVRI, Helmy Yahya dinonaktifkan dari jabatannya oleh Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik (LPP) TVRI.
Dilansir dari Kompas.com, Helmy Yahya membenarkan surat keputusan penonaktifan dirinya dari Dirut TVRI. Namun, ia menyatakan masih berstatus Dirut TVRI.
Baca Juga: Ignasius Jonan Dikabarkan jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
"Iya benar, Tapi saya tetap Dirut TVRI secara sah dan didukung semua Direktur. Save TVRI," kata Helmy sesuai dikutip Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Keputusan penonaktifan tersebut tertulis dalam Surat Keputusan Nomor 3 Tahun 2019 tentang Penetapan Nonaktif Sementara dan Pelaksana Tugas Harian Direktur Utama LPP TVRI periode 2017-2022.
Baca Juga: Erick Thohir Mengimbau Pejabat Garuda Terkait Harley untuk Undur Diri
Surat penonaktifan itu telah ditanda tangani oleh Ketua Dewan Pengawas LPP TVRI Arief Hidayat Thamrin tanggal 4 Desember 2019.
"Pertama, menonaktifkan Saudara Helmy Yahya sebagai Direktur Utama Lembaga Penyiaran Televisi Republik Indonesia, yang bersangkutan tetap mendapatkan penghasilan sebagai Dirut LPP TVRI," demikian isi surat yang diterima Kompas.com, Kamis (5/12/2019).
Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta
Pada poin ketiga, Dewan Pengawas menunjuk Supriyono yang menjabat sebagai Direktur Teknis LPP TVRI sebagai Pelaksana tugas harian Dirut LPP TVRI.
Selanjutnya, poin keempat menerangkan keputusan tersebut berlaku sejak tanggal ditetapkan sampai dengan dicabut kembali oleh Dewan Pengawas LPP TVRI.