Setelah dilakukan pemerikasaan dan sudah dipastikan aman, penumpang lainnya kembali ke pesawat dan pesawat diberangkatkan pada pukul 08.45 WIB.
Namun, karena candaannya, pelaku berinisial TH dan temannya dibatalkan oleh Air Asia.
"Sebenarnya temannya bisa lanjut terbang, tetapi tadi meminta mendampingi (TH)," kata Agus.
Kasus tersebut ditangani oleh security Bandara International Adi Sutjipto.
Baca Juga: KNKT Mengungkap Ada 9 Faktor Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610
TH juga membuat surat pernyataan menerima konsekuensi atas perbuatanya dengan tidak diberangkatkan.
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri, di situ sudah dijelaskan termasuk candaan itu tidak dibenarkan, membuat penumpang panik dan juga mengganggu penerbangan," ujar dia.
Seusai dengan Pasal 437 Undang-undang 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ancaman hukumanya pidana 1 tahun.
Baca Juga: Gantikan Ari Askhara, Inilah Sosok Fuad Rizal yang Menjabat Plt Dirut Garuda
Namun setelah mendengar alasan yang bersangkutan hanya candaan dan telah mengaku bersalah, pihak Air Asia memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya.
"Tetapi nanti kita tetap akan proses karena fatal bagi penerbangan. Tetap akan kita laporkan. Karena hal seperti ini harus ada tindaklanjutnya, tidak bisa karena bercanda, minta maaf lantas selesai, kita akan laporkan ke PPNS," ujar dia.