Sonora.ID – Penumpang pesawat Air Asia tujuan Jakarta-Denpasar digegerkan oleh seseorang yang melontarkan candaan membawa bom, Jumat (6/12/2019). Pelaku kemudian diamankan security Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta.
"Iya betul, memang telah terjadi candaan bom. Tadi tepatnya jam 08.15 WIB," ujar General Manager PT Angkasa Pura I Bandara Adisutjipto, Agus Pandu Purnama, seperti yang dikutip dari Kompas.com, Jumat (06/12/2019).
Penumpang tersebut berinisial TH, penumpang Air Asia dengan Nomor Penerbangan QZ-8441 dengan rute Yogyakarta – Denpasar.
Baca Juga: Kronologi Pemecatan Dirut Garuda Karena Penyelundupan Harley Davidson
Candaan TH didengar oleh salah satu crew pesawat dan kemudian crew tersebut melaporkan ke pilot mengenai hal yang diucapkan TH.
"Jadi setelah door closed saat pesawat mau pushback, penumpang inisial TH ini melontarkan candaan. Dia bercanda membawa bom disampaikan kepada air crew yang sedang on board," ujar Agus.
Lantas, pesawat memutuskan untuk semua penumpang dan barang diturunkan dari pesawat untuk dilakukan pemeriksaan ulang.
Baca Juga: Bangga! Pesawat CN 235-220 Buatan Anak Bangsa Resmi Diekspor ke Nepal
"Bagasi kabin dilakukan pemeriksaan ulang di SCP 2 terminal B. Jadi seluruh orang dan barang diturunkan," ujar dia.
Sementara, pelaku diamankan ke AVSEC (Aviation Security) Bandara International Adi Sutjipto Yogyakarta. Petugas memeriksa TH beserta barang bawaannya.
"Dari pemeriksaan (barang bawaan TH) memang hasilnya negatif. Motif yang bersangkutan bercanda untuk menakut-nakuti pramugari," ujar Agus.
Setelah dilakukan pemerikasaan dan sudah dipastikan aman, penumpang lainnya kembali ke pesawat dan pesawat diberangkatkan pada pukul 08.45 WIB.
Namun, karena candaannya, pelaku berinisial TH dan temannya dibatalkan oleh Air Asia.
"Sebenarnya temannya bisa lanjut terbang, tetapi tadi meminta mendampingi (TH)," kata Agus.
Kasus tersebut ditangani oleh security Bandara International Adi Sutjipto.
Baca Juga: KNKT Mengungkap Ada 9 Faktor Jatuhnya Pesawat Lion Air JT610
TH juga membuat surat pernyataan menerima konsekuensi atas perbuatanya dengan tidak diberangkatkan.
"Sebetulnya sudah ada peraturan menteri, di situ sudah dijelaskan termasuk candaan itu tidak dibenarkan, membuat penumpang panik dan juga mengganggu penerbangan," ujar dia.
Seusai dengan Pasal 437 Undang-undang 1 tahun 2009 tentang penerbangan, ancaman hukumanya pidana 1 tahun.
Baca Juga: Gantikan Ari Askhara, Inilah Sosok Fuad Rizal yang Menjabat Plt Dirut Garuda
Namun setelah mendengar alasan yang bersangkutan hanya candaan dan telah mengaku bersalah, pihak Air Asia memutuskan untuk tidak melanjutkan kasusnya.
"Tetapi nanti kita tetap akan proses karena fatal bagi penerbangan. Tetap akan kita laporkan. Karena hal seperti ini harus ada tindaklanjutnya, tidak bisa karena bercanda, minta maaf lantas selesai, kita akan laporkan ke PPNS," ujar dia.