Tak Dilarang, KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020, Cuma Tak Mengutamakan

7 Desember 2019 08:36 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( freepik)

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuat peraturan bagi mantan koruptor untuk bisa maju di Pilkada 2020 mendatang.

Sebelumnya KPU akan membuat peraturan larangan bagi mantan koruptor untuk tidak bisa ikut dalam Pilkada 2020, aturan tersebut semulanya akan dimasukan kedalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Percalonan Pilkada.

Baca Juga: Dinilai Langgar Hukum dan HAM, KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Namun meskipun batal dibuat, KPU telah memasukan aturan baru dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 yang pada intinya meminta semua partai politik untuk bisa mengutamakan calon yang bukan mantan koruptor di Pilkada 2020.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutamakan yang bukan napi koruptor," jelas Evi dikutip kompas.com.

Aturan tersebut ditambahkan dalam dua ayat, yakni dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga: Tidak Masuk Dalam Daftar Jubir Gerindra, Fadli Zon: Saya Juru Bicara Rakyat

Halaman Berikutnya
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm