Tak Dilarang, KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020, Cuma Tak Mengutamakan

7 Desember 2019 08:36 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( freepik)

Revisi itu diharapkan bisa memuat larangan mantan koruptor maju di Pilkada.

"Tetap saja keinginan kita itu sebenernya jadi larangan, tetapikan kita tentu berharap itu diatur di UU sehingga nanti memperkuat. Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU,” ujar Evi.

Baca Juga: 26 Tahun Mendominasi, Thailand Tak Lagi Berjaya di SEA Games 2019

Sebelumnya, KPU telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.

PKPU baru tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 Tahun 2019, dan telah ditetapkan pada 2 Desember 2019 kemarin.

Dalam sejumlah syarat pencalonan yang dimuat termsebut tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan koruptor untuk maju di Pilkada, padahal sebelumnya KPU telah berencana membuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Baca Juga: Susul Kemenangan Cabor Tenis, Kano Tambah Perolehan Emas Indonesia di SEA Games 2019

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm