Revisi itu diharapkan bisa memuat larangan mantan koruptor maju di Pilkada.
"Tetap saja keinginan kita itu sebenernya jadi larangan, tetapikan kita tentu berharap itu diatur di UU sehingga nanti memperkuat. Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU,” ujar Evi.
Baca Juga: 26 Tahun Mendominasi, Thailand Tak Lagi Berjaya di SEA Games 2019
Sebelumnya, KPU telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.
PKPU baru tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 Tahun 2019, dan telah ditetapkan pada 2 Desember 2019 kemarin.
Dalam sejumlah syarat pencalonan yang dimuat termsebut tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan koruptor untuk maju di Pilkada, padahal sebelumnya KPU telah berencana membuat larangan tersebut dalam PKPU ini.
Baca Juga: Susul Kemenangan Cabor Tenis, Kano Tambah Perolehan Emas Indonesia di SEA Games 2019