Tak Dilarang, KPU Izinkan Mantan Koruptor Maju Pilkada 2020, Cuma Tak Mengutamakan

7 Desember 2019 08:36 WIB
Ilustrasi korupsi
Ilustrasi korupsi ( freepik)

Sonora.ID - Komisi Pemilihan Umum (KPU) resmi membuat peraturan bagi mantan koruptor untuk bisa maju di Pilkada 2020 mendatang.

Sebelumnya KPU akan membuat peraturan larangan bagi mantan koruptor untuk tidak bisa ikut dalam Pilkada 2020, aturan tersebut semulanya akan dimasukan kedalam Peraturan KPU (PKPU) tentang Percalonan Pilkada.

Baca Juga: Dinilai Langgar Hukum dan HAM, KPU Larang Mantan Koruptor Ikut Pilkada

Namun meskipun batal dibuat, KPU telah memasukan aturan baru dalam PKPU bernomor 18 Tahun 2019 yang pada intinya meminta semua partai politik untuk bisa mengutamakan calon yang bukan mantan koruptor di Pilkada 2020.

Hal ini juga dikonfirmasi langsung oleh Komisioner KPU Evi Novida Ginting Manik.

"Diutamakan dan mengutamakan. Bahwa partai politik itu mengutamakan yang bukan napi koruptor," jelas Evi dikutip kompas.com.

Aturan tersebut ditambahkan dalam dua ayat, yakni dalam Pasal 3A ayat (3) dan ayat (4).

Baca Juga: Tidak Masuk Dalam Daftar Jubir Gerindra, Fadli Zon: Saya Juru Bicara Rakyat

Pasal 3A ayat (3) berbunyi, "Dalam seleksi bakal calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota secara demokratis dan terbuka sebagaimana dimaksud pada ayat (2) mengutamakan bukan mantan terpidana korupsi.

Kemudian dalam Pasal 3A ayat (4) berbunyi, "Bakal calon perseorangan yang dapat mendaftar sebagai calon Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati, dan/atau Wali Kota dan Wakil Wali Kota diutamakan bukan mantan terpidana korupsi"

Baca Juga: Bercanda Bawa Bom, Penumpang Air Asia Berinisial TH Ini Diamankan

Evi menjelaskan jika partai yang mencalonkan mantan koruptor, tidak akan  membawa dampak apapun terhadap hukum, hanya saja nantinya partai politik akan diminta untuk membuat semacam pakta integritas untuk tidak akan mencalonkan mantan napi korupsi di Pilkada.

Meskipun batal untuk melarang mantan koruptor mencalonkan diri, KPU tetap berharap jika Undang-undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada akan direvisi.

Baca Juga: Jokowi Telah Resmikan Tol Kunciran-Serpong, Berharap Kurangi Macet

Revisi itu diharapkan bisa memuat larangan mantan koruptor maju di Pilkada.

"Tetap saja keinginan kita itu sebenernya jadi larangan, tetapikan kita tentu berharap itu diatur di UU sehingga nanti memperkuat. Harusnya semua pihak punya keinginan yang sama dengan KPU,” ujar Evi.

Baca Juga: 26 Tahun Mendominasi, Thailand Tak Lagi Berjaya di SEA Games 2019

Sebelumnya, KPU telah resmi mengeluarkan Peraturan KPU (PKPU) tentang Pencalonan dalam Pemilihan Kepada Daerah (Pilkada) 2020.

PKPU baru tersebut dicatat sebagai PKPU Nomor 18 Tahun 2019, dan telah ditetapkan pada 2 Desember 2019 kemarin.

Dalam sejumlah syarat pencalonan yang dimuat termsebut tidak satupun syarat yang mengatur tentang larangan mantan koruptor untuk maju di Pilkada, padahal sebelumnya KPU telah berencana membuat larangan tersebut dalam PKPU ini.

Baca Juga: Susul Kemenangan Cabor Tenis, Kano Tambah Perolehan Emas Indonesia di SEA Games 2019

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm