Mengenani pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.
"Ketentuan hibah ada, tapi sepertinya tidak ada yang sampai dihibahkan," ucapnya.
Lanjut Deni lelang Harley Davidson Ari bisa berlangsung setelah kasus penyelundupan tersebut inkrah atau punya putusan berkekuatan hukum pengadilan negeri. Lelang pun bakal dikawal Kantor Lelang Negara.
Baca Juga: Ignasius Jonan Dikabarkan jadi Direktur Utama Garuda Indonesia
"Tapi ya ini tergantung selesainya kasus apa sudah inkrah kah. Jadi ya dari barang dikuasai negara (BDN) menjadi barang milik negara (BMN)," ungkap Deni.
Menurut penuturan penggemar Harley-Davidson, motor selundupan Ari tergolong langka dan menjadi incaran kolektor. FLH Electra Glide Shovelhead merupakan produk lawas asal Amerika Serikat.
Jika dijual di Indonesia harga motor yang diduga produksi 1970-an tersebut terbilang 'gelap' atau suka-suka sang pemilik. Meski begitu diprediksi banderolnya berkisar Rp300 juta - Rp1 miliar.