Harley Milik Dirut Garuda Berpotensi Dilelang, Berapa Harganya?

8 Desember 2019 09:14 WIB
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik
Menteri Keuangan Sri Mulyani (kedua kiri) bersama Menteri BUMN Erick Thohir (kedua kanan) dan Dirjen Bea Cukai Kemenkeu Heru Pambudi (kiri) melihat barang bukti motor Harley Davidson saat konferensi pers terkait penyelundupan motor Harlery Davidson dan sepeda Brompton menggunakan pesawat baru milik ( Antara Foto/ Hafidz Mubarak A)

Sonora.ID - Motor Harley Davidson ilegal yang diselundupkan mantan Direktur Utama Garuda Indonesia, I Gusti Ngurah Ashkara Danadiputra (Ari Ashkara) berpotensi untuk dilelang.

Saat ini, motor tersebut statusnya dirampas negara. Hal itu diungkapkan Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati.

Diketahui, Harley-Davidson jenis FLH Electra Glide Shovelhead yang dibawa secara ilegal dalam pesawat Garuda Indonesia dari Prancis ke Indonesia pada beberapa waktu lalu.

Baca Juga: Erick Thohir Akan Mencopot Direksi PT Garuda yang Terlibat Penyelundupan Harley Davidson

Kepala Sub Direktorat Hubungan Masyarakat Bea Cukai Kementerian Keuangan Deni Surjantoro menjelaskan setelah dirampas negara motor jenis simpanan kolektor itu punya berbagai macam opsi masa depan, salah satunya pelelangan.

"Jadi gini namanya barang dikuasai negara ujungnya macem-macem. Jadi bisa lelang, musnahkan, kalau sampah re-ekspor. Tapi kendaraan biasanya lelang," kata Deni Surjantoro, Jumat (6/12/2019).

Selain dilelang, ada opsi lain untuk barang rampasan negara yaitu bisa dihibahkan kepada negara.

Baca Juga: Gantikan Ari Askhara, Inilah Sosok Fuad Rizal yang Menjabat Plt Dirut Garuda

Mengenani pengelolaan barang rampasan ini tertuang melalui Peraturan Menteri Keuangan Nomor 03/PMK 06 Tahun 2011 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara yang Berasal dari Barang Rampasan Negara dan Barang Gratifikasi.

"Ketentuan hibah ada, tapi sepertinya tidak ada yang sampai dihibahkan," ucapnya.

Lanjut Deni lelang Harley Davidson Ari bisa berlangsung setelah kasus penyelundupan tersebut inkrah atau punya putusan berkekuatan hukum pengadilan negeri. Lelang pun bakal dikawal Kantor Lelang Negara.

Baca Juga: Ignasius Jonan Dikabarkan jadi Direktur Utama Garuda Indonesia

"Tapi ya ini tergantung selesainya kasus apa sudah inkrah kah. Jadi ya dari barang dikuasai negara (BDN) menjadi barang milik negara (BMN)," ungkap Deni.

Menurut penuturan penggemar Harley-Davidson, motor selundupan Ari tergolong langka dan menjadi incaran kolektor. FLH Electra Glide Shovelhead merupakan produk lawas asal Amerika Serikat.

Jika dijual di Indonesia harga motor yang diduga produksi 1970-an tersebut terbilang 'gelap' atau suka-suka sang pemilik. Meski begitu diprediksi banderolnya berkisar Rp300 juta - Rp1 miliar.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm