"Ingat, ini pemberhentian sementara ya. Langkah ke depannya sudah dijelaskan di surat," ujar Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2019).
Dalam surat itu, pria yang akrab disapa Pepen itu mengklaim bahwa Pemkot Bekasi masih mengupayakan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai penyempurnaan KS-NIK.
Baca Juga: Ternyata Billboard Fans K-Pop di Bekasi adalah Iklan Minuman
Namun, Pepen belum dapat memastikan kapan sistem jaminan kesehatan daerah yang telah disempurnakan bisa berlaku.
"Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," tulis Pepen salam surat edarannya.