Sonora.ID - Mulai 01 Januari 2020 Pemerintah Kota Bekasi berencana akan menghentikan sementara jaminan kesehatan daerah Kartu Sehat berbasis Nomor Induk Kependudukan (KS-NIK).
Keputusan tersebut dilayangkan dalam surat edara Wali Kota Bekasi Rahmat Effendi bertanggal 29 November 2019 dengan nomor 440/7894 Dinkes.
Baca Juga: Layaknya Niagara, Ada ‘Air Terjun’ Di Tol Becakayu Bekasi Barat
Dalam surat itu, Rahmad Effendi menyatakan bahwa dasar penghentian program KS-NIK adalah Peraturan Menteri Dalam Negeri nomor 33 Tahun 2019 tentang Pedoman Penyusunan APBD 2020.
Dalam bagian H poin 8, Mendagri tak mengizinkan pemerintah daerah mengelola sendiri, sebagian atau seluruhnya, jaminan kesehatan daerah dengan manfaat yang sama dengan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), dalam hal ini BPJS.
Baca Juga: Perempuan Asal Bekasi Juarai I-Sing Swedia, Kini Dilirik Agensi Hiburan Korea Selatan
"Ingat, ini pemberhentian sementara ya. Langkah ke depannya sudah dijelaskan di surat," ujar Walikota Bekasi Rahmat Effendi saat dikonfirmasi pada Minggu (8/12/2019).
Dalam surat itu, pria yang akrab disapa Pepen itu mengklaim bahwa Pemkot Bekasi masih mengupayakan sistem jaminan kesehatan daerah sebagai penyempurnaan KS-NIK.
Baca Juga: Ternyata Billboard Fans K-Pop di Bekasi adalah Iklan Minuman
Namun, Pepen belum dapat memastikan kapan sistem jaminan kesehatan daerah yang telah disempurnakan bisa berlaku.
"Pemkot Bekasi sedang merumuskan kebijakan pelayanan kesehatan yang bersifat komplementer dan tidak tumpang tindih dengan program JKN yang dikelola BPJS Kesehatan," tulis Pepen salam surat edarannya.