2. Eufonik
Syarat kedua adalah eufonik atau enak didengar.
Sebuah kata jika dilafalkan harus memiliki bunyi yang lazim dan sesuai kaidah fonologi bahasa Indonesia.
Baca Juga: Gawat! Orang Ini Sebut Negara India Harus Melegalkan Pemerkosaan
Ini dimaksudkan agar kata tersebut mudah dituturkan oleh penutur bahasa yang berasal dari berbagai latar belakang bahasa ibu yang berbeda.
Misalnya kata ‘keukeuh’ dari bahasa Sunda menjadi ‘kekeh’.
3. Sesuai Kaidah Bahasa Indonesia
Yang dimaksud di sini adalah kosakata baru itu dapat digunakan dengan sistem pengimbuhan dan pemajemukan yang ada dalam kaidah bahasa Indonesia.
4. Berkonotasi Positif
Baca Juga: Viral! Penumpang Cuek Merokok di Dalam Gerbong KRL, Ini Respon PT. KCI
Kata yang berkonotasi negatif tidak akan diterima menjadi kata baku pada KBBI. Karena kata-kata yang dapat mengarahkan pada hal negatif dapat memicu berbagai konfrontasi.
Sebagai contoh 'Mucikari' maka Anda tidak akan dapat menemukan Mucikari namun dapat menemukan kata penganti seperti Muncikari.
5. Populer
Syarat yang terakhir adalah kata baru tersebut harus populer dikalangan masyarakat Indonesia itu sendiri.
Salah satu contohnya 'Ambyar, Keukeuh, aerobik, dan film" kata-kata tersebut adalah serapan dari beberapa bahasa.
Baca Juga: Melenggang ke Final SEA Games, Timnas U23 Indonesia Berhadapan dengan Vietnam
Namun sangat populer dikalangan masyarakat, jadi menjadikan mereka sebagai kata baku yang masuk dalam daftar KBBI daring Kemendikbud.
Baca Juga: Ramalan Zodiak, 3 Zodiak Ini Diprediksi Bakal Putus Hubungan Pada 2020