Lolos Seleksi CPNS 2019, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

14 Desember 2019 07:50 WIB
tampilan layar halaman depan situs pendaftaran CPNS 2019
tampilan layar halaman depan situs pendaftaran CPNS 2019 ( https://sscn.bkn.go.id)

Sonora.ID - Sejumlah instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintah-pemerintah daerah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.

Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 ini dimulai sejak Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019) mendatang.

Pelamar yang lolos namanya akan masuk dalam daftar yang diumumkan masing-masing instansi dan lembaga.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Lantas, apabila masuk dalam daftar nama yang lolos seleksi administrasi, apa yang harus dilakukan selanjutnya?

Pastikan mencermati pengumuman masing-masing instansi dan instruksi yang diberikan. Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan setelah lolos seleksi:

  • Pelamar bisa mencetak kartu ujian melalui laman resmi SSCN sesuai jadwal yang ditetapkan oleh setiap instansi dan lembaga
  • Pastikan instansi dimana tempat Anda diterima mewajibkan verifikasi dokumen secara langsung atau tidak.
  • Bagi pelamar yan tidak dinyatakan lolos, dapat mengetahui alasannya dengan login di laman resmi SSCN, dan ada kesempatan untuk mengajukan sanggahan setelah mengetahui alasan tidak lulus seleksi administrasi.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Rampung Verifikasi Berkas CPNS 2019

Simak dengan seksama mengenai waktu masa sanggah dan masa jawab sanggah.

Setelah tahapan seleksi administrasi dan masa sanggah, peserta seleksi CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT.

SKD ini akan digelar pada 27 Januari – 28 Februari 2020. Pengumuman pelamar yang lolos SKD dilakukan pada 22-23 Maret 2020.

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm