Lolos Seleksi CPNS 2019, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

14 Desember 2019 07:50 WIB
tampilan layar halaman depan situs pendaftaran CPNS 2019
tampilan layar halaman depan situs pendaftaran CPNS 2019 ( https://sscn.bkn.go.id)

Tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:

  • Tes karakteristik pribadi (TKP)
  • Tes intelegensia umum (TIU)
  • Tes wawasan kebangsaan (TWK)

Jumlah keseluruhan soal adalah 100 soal dengan masing-masing 35 soal untuk tiap tes.

Selanjutnya, bagi mereka yang lolos SKD, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.

Pelaksanaan SKB ini akan dilakukan pada 25 Maret – 10 April 2020.

Pada awal pekan ini, BKN sudah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.

Baca Juga: Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS Akan Terlihat di SSCN pada Bulan Ini

Berikut jadwal yang dirilis oleh BKN:

  • Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
  • Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
  • Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administratif: 12-16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
  • Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf. 

Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm