Sonora.ID - Sejumlah instansi, kementerian, lembaga, dan pemerintah-pemerintah daerah mulai mengumumkan hasil seleksi administrasi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019.
Pengumuman hasil seleksi administrasi CPNS 2019 ini dimulai sejak Kamis (12/12/2019) hingga Senin (16/12/2019) mendatang.
Pelamar yang lolos namanya akan masuk dalam daftar yang diumumkan masing-masing instansi dan lembaga.
Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Diumumkan, Begini Cara Ceknya
Lantas, apabila masuk dalam daftar nama yang lolos seleksi administrasi, apa yang harus dilakukan selanjutnya?
Pastikan mencermati pengumuman masing-masing instansi dan instruksi yang diberikan. Berikut sejumlah hal yang harus dilakukan setelah lolos seleksi:
Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Rampung Verifikasi Berkas CPNS 2019
Simak dengan seksama mengenai waktu masa sanggah dan masa jawab sanggah.
Setelah tahapan seleksi administrasi dan masa sanggah, peserta seleksi CPNS 2019 bersiap untuk mengikuti Seleksi Kompetensi Dasar dengan sistem CAT.
SKD ini akan digelar pada 27 Januari – 28 Februari 2020. Pengumuman pelamar yang lolos SKD dilakukan pada 22-23 Maret 2020.
Tiga tes yang akan diujikan dalam SKD CPNS 2019 yaitu:
Jumlah keseluruhan soal adalah 100 soal dengan masing-masing 35 soal untuk tiap tes.
Selanjutnya, bagi mereka yang lolos SKD, akan mengikuti Seleksi Kompetensi Bidang.
Pelaksanaan SKB ini akan dilakukan pada 25 Maret – 10 April 2020.
Pada awal pekan ini, BKN sudah merilis jadwal terbaru tahapan CPNS 2019.
Baca Juga: Jumlah Pelamar Tiap Formasi CPNS Akan Terlihat di SSCN pada Bulan Ini
Berikut jadwal yang dirilis oleh BKN:
Peserta CPNS 2019 juga bisa melihat rincian jumlah pelamar di setiap formasi melalui laman https://sscndata.bkn.go.id/spf.
Baca Juga: Mengundurkan Diri setelah Lolos CPNS? Ada Denda Hingga Ratusan Juta