Ridwan Kamil Jelaskan Kronologi Penertiban Tamansari, 90 Persen Setuju

14 Desember 2019 08:30 WIB
Penggusuran di Tamansari, Bandung
Penggusuran di Tamansari, Bandung ( Kompas.com/Agie Permadi)

Sonora.ID - Gubernur Provinsi Jawa Barat, Ridwan Kamil turut memberi penjelasan kronologi penggusuran Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat.

Penjelasan ini dibagikan melalui akun Twitter miliknya, @ridwankamil pada Jumat (13/12/2019) pukul 22:18 WIB.

Dalam unggahan tersebut, ia menjelaskan bahwa program penataan kawasan kumuh Tamansari ini sudah diinisiasi sejak tahun 2007 sejak Walikota Dada Rosada atas program pemerintah pusat melalui Kementerian Perumahan Rakyat saat itu.

Ridwan juga menegaskan bahwa setelah pembangunan selesai, maka para warga penyewa lahan negara tersebut akan kembali ke area milik negara tersebut dan mendapat hak unit hunian yang lebih luas, lebih sehat, dan lebih manusiawi.

Baca Juga: Satpol PP Dinilai Melanggar HAM, Viral Gerakan ‘Tamansari Melawan’

Selanjutnya, ia mengatakan bahwa dialog sudah dilakukan dan sebanyak 90 persen atau 176 KK di Tamansari setuju dan mendukung karena paham bahwa mereka akan kembali lagi.

Namun, sekitar 15 KK atau 10 persen warga tidak setuju dengan berbagai alasan yang kemudian keberatan tersebut sudah difasilitasi oleh Komnas HAM untuk mediasi dengan Pemkot Bandung dan dipersilahkan menggugat ke PTUN.

Hasilnya, PTUN tidak menerima gugatan tersebut.

Baca Juga: Mengurangi Kecanduan Gawai, Oded Buat Program Beri Anak Ayam

Lalu, Ridwan Kamil juga mengunggah kronologi bagian kedua dengan menyertakan sebuah video mengenai program tersebut.

Sebelumnya, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban dengan cara membongkar sejumlah rumah di kawasan RW 11, Tamansari, Kota Bandung, Jawa Barat, Kamis (12/12/2019).

Penertiban tersebut merupakan langkah Pemerintah Kota Bandung untuk merealisasikan proyek Rumah Deret Tamansari yang terkatung-katung sejak masa kepemimpinan Wali Kota Bandung Ridwan Kamil. 

Baca Juga: Cuplikan Ambruknya Atap Stadion Bandung, 'Marching Band' Terjebak

Namun, penggusuran tersebut diwarnai oleh kekerasan yang dilakukan oleh aparat.

Terkait hal itu, polisi sudah diminta mengambil tindakan tegas terhadap aksi kekerasan yang dilakukan aparat kepolisian dan Satpol PP dalam penggusuran.

Hal tersebut juga menyebabkan warga marah dan mendesak Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia untuk mencabut penghargaan Kota Peduli Hak Asasi Manusia yang disematkan pada Kota Bandung.

Baca Juga: Tanggapan Walikota Terkait Korban Penggusuran yang Dukung Anies

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm