Pakai Kendaraan Listrik, Gratis Pajak BBN-KB dan Bebas Ganjil Genap

15 Desember 2019 09:00 WIB
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan melambaikan tangan saat konvoi menggunakan kendaraan elektrik di Festival Langit Biru, Bundaran Senayan, Jakarta Pusat, Minggu (27/10/2019). Kampanye tersebut bertujuan mengenalkan kendaraan listrik yang ramah lingkungan guna mengurangi polusi udara. ( KOMPAS.COM/M ZAENUDDIN)

Sonora.ID - Setelah Peraturan Presiden (Perpres) tentang Percepatan Program Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai untuk Transportasi Jalan sudah ditandatangani Presiden Joko Widodo, perkembangan kendaraan listrik di Indonesia di percaya akan berkembang pesat.

Salah satu dukungannya adalah Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta berencana untuk memberikan beberapa insentif kepada para pengguna kendaraan listrik di Ibu Kota pada 2020.

Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyatakan, hal ini dilakukan guna mempercepat dan mendorong lebih banyak kendaraan listrik berbasis baterai.

Baca Juga: Penggunaan Kendaraan Listrik sebagai Solusi Mengurangi Polusi

Adapun insentif yang diberikan adalah berupa gratis pajak Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBN-KB) dan keringanan pajak tahunan.

Dengan begitu, hal tersebut diharapkan mampu membuat masyarakat beralih dari kendaraan konvensional ke kendaraan listrik atau sejenisnya.

"Saya sampaikan, BBN-KB mulai tahun depan itu nol persen, lalu PKB (pajak kendaraan bermotor) diskon 50 persen per tahun. Ini untuk kendaraan listrik (rendah emisi)," katanya seperti yang dikutip dari Kompas.com, di Jakarta, belum lama ini.

Baca Juga: Bea Balik Nama Naik Menjadi 12,5%, Begini Rumus Hitung BBNKB

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm