Anies berharap, kemudahan yang diberikan tersebut berbanding lurus dengan adanya perpindahan dari kendaraan konvensional ke listrik atau yang lebih rendah emisinya (ramah lingkungan).
"Ini kita berikan agar industrinya tumbuh, demand juga meningkat, dan ini bagian kita berikan insentif," ungkap Anies.
Baca Juga: Pemutihan Pajak Diperpanjang Hingga Akhir Bulan Desember 2019
Selain dari keringanan pajak, para pengguna kendaraan listrik juga akan mendapat hak istimewa lain yakni, bebas ganjil genap dan diskon tarif parkir.
"Terkait insentif parkir, kami sedang bicarakan teknisnya. Karena kalau urusan parkir menyangkut pihak swasta juga," ujar dia.
Baca Juga: Catat! Ini 6 Aturan dari Polri Bagi Para Pengguna Skuter Listrik
"Melalui berbagai keringanan dan program-program ini, Ibu Kota Jakarta diharapkan juga bisa menjadi contoh dalam memberikan dukungan terhadap kendaraan listrik," katanya.