Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir Divonis Dua Tahun Tahanan

15 Desember 2019 11:59 WIB
Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir Divonis Dua Tahun Tahanan
Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir Divonis Dua Tahun Tahanan ( Freepik)

Sonora.ID - Mantan Presiden Sudan, Omar al-Bashir divonis hukuman dua tahun tahanan setelah ia resmi dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan kepemilikan mata uang asing.

"(Omar al-Bashir) dinyatakan bersalah atas kasus korupsi dan kepemilikan mata uang asing," ujar Hakim Al Sadiq Abdelrahman, Sabtu (14/12/2019), melansir CNN.

Bashir harus menjalani penahanan di lembaga pemasyarkatan khusus untuk lanjut usia (lansia) di Sudan.

Baca Juga: Shin Tae-yong Pilih Melatih Klub Liga Cina. Lalu Siapa Pelatih Timnas?

Sebagai informasi, di Sudan menerapkan hukum bagi siapa pun yang berusia lebih dari 70 tahun tak bisa dikenakan hukuman bui selayaknya narapidana lain.

Selain kasus korupsi, Pengadilan Internasional (ICC) juga tengah menyelidiki keterlibatan Bashir atas kejahatan perang dan kemanusiaan yang terjadi di wilayah Darfur, Sudan.

Terlebih, pada pekan ini, Bashir juga akan dipanggil untuk diperiksa terkait perannya dalam kudeta militer 1989 yang membawanya ke tampuk kursi kekuasaan.

Bashir digulingkan dalam kudeta pada April 2019 lalu. Akibat penggulingan tersebut, rakyat Sudan didera aksi demonstrasi tak berkesudahan. Demonstrasi berakhir ricuh dan menelan puluhan korban jiwa.

Baca Juga: Harga Internet 5G Akan Lebih Murah dari 4G, Seberapa Cepatkah 5G?

Kala itu, penguasa militer Sudan, Jenderal Abdel Fattah al-Burhan mengatakan, uang tunai sebanyak lebih dari US$113 juta telah disita dari kediaman Bashir.

Bashir meraih kursi kepemimpinannya melalui kudeta yang mendapat dukungan Islam pada 1989 silam.

Di bawah kepemimpinan Bashir, Sudan mengalami tingkat korupsi yang tinggi. Dari Transparancy International, Sudan bahkan menduduki posisi ke 172 dari 180 negara dalam Indeks Persepsi Korupsi 2018.

PenulisKumairoh
EditorKumairoh
Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm