Nur menilai, tes tersebut tidak manusiawi. Dia pun mengklarifikasi keharusan tes tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
"Saya klarifikasi, apa benar tes boleh dilakukan, ternyata BKD juga tidak setuju adanya tes seperti itu," kata dia.
Menurut Nur, ASN yang terlibat dalam kejadian itu diperiksa oleh Inspektorat.
Baca Juga: Viral! Mandi Keramas Diatas Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Polisi
"Yang pasti diperiksa dengan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Inspektorat Jakarta Barat," ucap Nur.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa seluruh panitia seleksi termasuk Lurah Jelambar sudah diperiksa di tingkat wilayah. Pemeriksaan untuk mendalami adanya kelalaian dalam proses perpanjangan kontrak honorer.
Hal ini dapat memberi sanksi kepada lurah, baik itu pencopotan atau sanksi ringan.
Baca Juga: Satpol PP Dinilai Melanggar HAM, Viral Gerakan ‘Tamansari Melawan’