Sonora.ID - Video pegawai honorer K2 dan non-K2 DKI Jakarta yang sedang berendam di saluran air viral di media sosial terkait syarat perpanjangan masa kontak kerja.
Air saluran tersebut tampak berwarna hitam. Mereka membuat dua barisan dan saling memegang pundak satu sama lain.
Beberapa orang yang mengenakan seragam aparatur sipil negara (ASN) tampak berdiri di pinggir saluran air tersebut.
Baca Juga: Diresmikan Jokowi, Tol Jakarta-Cikampek II Gratis Sampai Tahun Baru
Dilansir dari Kompas.com, Koordinator Wilayah Perkumpulan Hononer K2 Indonesia (PHK2I) DKI Jakarta Nur Baitih mengatakan, orang-orang dalam video itu merupakan petugas penanganan prasarana dan sarana umum ( PPSU) Kelurahan Jelambar, Jakarta Barat.
Menurut Nur, para petugas PPSU itu masuk ke dalam saluran air itu sedang menjalani tes perpanjangan kontrak.
"Benar yang di video itu adalah honorer DKI yang akan melakukan perpanjangan kontrak di 2020 atau istilah di DKI pekerja PJLP (penyedia jasa lainnya perorangan). Yang di got itu adalah PPSU Kelurahan Jelambar," ujar Nur saat dikonfirmasi, Sabtu (14/12/2019) malam.
Baca Juga: Kasus Garuda Indonesia Tak Ada Habisnya, Kali Ini Ramai Tagar ‘Netizen Bersama Digeeembok'
Nur menilai, tes tersebut tidak manusiawi. Dia pun mengklarifikasi keharusan tes tersebut kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Jakarta.
"Saya klarifikasi, apa benar tes boleh dilakukan, ternyata BKD juga tidak setuju adanya tes seperti itu," kata dia.
Menurut Nur, ASN yang terlibat dalam kejadian itu diperiksa oleh Inspektorat.
Baca Juga: Viral! Mandi Keramas Diatas Sepeda Motor, Pelaku Diamankan Polisi
"Yang pasti diperiksa dengan BAP (berita acara pemeriksaan) oleh Inspektorat Jakarta Barat," ucap Nur.
Terkait hal tersebut, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Provinsi DKI Jakarta, Chaidir, menyampaikan bahwa seluruh panitia seleksi termasuk Lurah Jelambar sudah diperiksa di tingkat wilayah. Pemeriksaan untuk mendalami adanya kelalaian dalam proses perpanjangan kontrak honorer.
Hal ini dapat memberi sanksi kepada lurah, baik itu pencopotan atau sanksi ringan.
Baca Juga: Satpol PP Dinilai Melanggar HAM, Viral Gerakan ‘Tamansari Melawan’