Menurut Laode, pada Desember 2011 dilakukan pembayaran aras Peralatan Laboratorium Komputer MTs Tahun Anggaran 2011 dengan angka Rp 27.,9 M.
Dari angka tersebut, diduga kerugiaan keuangan negara setidaknya pada angka Rp 12 miliar.
Tersangka Undang Sumantri, diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 dan/atau Pasal 3 UU No. 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dan Pasal 55 ayat 1 KUHP.
Kasus ini merupakan pengembangan dari kasus yang sebelumnya telah melibatkan anggota badan anggaran DPR RI periode 2009-2014, Dzulkarnaen Djabar, yang saat ini telah divonis 15 tahun penjara dalam kasus pengadaan barang dan jasa di Kementerian Agama pada tahun yang sama.
Baca Juga: Dilantik Jadi Kabarhakam, Ini Kata Firli Bahuri Soal Posisinya Sebagai Ketua KPK Terpilih
Tak berdiri sendiri, pihaknya dibantu oleh Dendy Prasetia dan Fahid El Fouz yang memengaruhi pejabat Kemeag untuk memenangkan PT BKM sebagai pelaksana proyek pengadaan di MTs.
Dua perkara tersebut mulai mencuat sejak operasi tangkap tangan atai OTT yang dilakukan pada tahun 2016 yang lalu.
Hasil pengembangan perkara ini pun diumumkan pada hari Senin, 16 Desember 2019 kemarin, tepatnya pada pukul 19.00 WIB.
Baca Juga: Siapa Saja Artis yang Disebut KPK Menerima Hadiah Dari Wawan?