Wajib Perhatikan, Masuk TK dan SD Harus Memenuhi Syarat Berikut

17 Desember 2019 12:44 WIB
Wajib Perhatikan, Masuk TK dan SD Harus Memenuhi Syarat Berikut
Wajib Perhatikan, Masuk TK dan SD Harus Memenuhi Syarat Berikut ( obantimes.co.uk)

Sonora.ID - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, menetapkan penerimaan peserta didik baru (PPDB) tahun 2020, melalui Permendikbud Nomor 44 tahun 2019.

Menteri Pendidikan dan Kebudayaan ( Mendikbud) Nadiem Makarim, secara resmi menandatangani permendikbud pada 10 Desember 2019.

Selain menetapkan masih digunakannya sistem zonasi, Permendikbud ini juga mengatur syarat masuk peserta didik baru untuk jenjang TK, SD, SMP dan SMA atau SMK.

Baca Juga: Pegawai BUMN Ini Tabrak Nenek Dengan Motor Harley Davidson Bodong

Salah satu pasal yang mengatur persyaratan masuk SD dan TK adalah Pasal 4 dan 5 Permendikbud nomor 44.

Salah satu syarat penting dalam pemerimaan siswa baru TK dan SD adalah jenjang umur sang peserta didik baru.

Berikut adalah rangkuman singkat persyaratan peserta didik baru untuk jenjang Taman Kanak-kanak dan Sekolah Dasar:

Baca Juga: 4 Gebrakan Nadiem Makarim, Untuk Kualitas Pendidikan Indonesia Yang Lebih Baik

Syarat Calon Siswa TK PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru pada TK adalah:

1. Berusia 5 (lima) tahun atau paling rendah 4 (empat) tahun untuk kelompok A;

2. Berusia 6 (enam) tahun atau paling rendah 5 (lima) tahun untuk kelompok B.

Baca Juga: Ini Kata Nadiem Makarim Perihal Pro Kontra Calistung di PAUD

Syarat Calon Siswa SD PPDB 2020

Persyaratan calon peserta didik baru kelas 1 (satu) SD meliputi:

1. Berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun; atau

2. Paling rendah 6 (enam) tahun pada tanggal 1 Juli tahun berjalan.

3. Sekolah wajib menerima peserta didik yang berusia 7 (tujuh) tahun sampai dengan 12 (dua belas) tahun.  

Baca Juga: Baru Jadi Mendikbud, Nadiem lakukan Hal ini pada Ibu Iriana dan Wapres

4. Pengecualian syarat usia paling rendah 6 (enam) tahun yaitu paling rendah 5 (lima) tahun 6 (enam) bulan pada tanggal 1 Juli tahun berjalan yang diperuntukkan bagi calon peserta didik yang memiliki potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis.

5. Bukti potensi kecerdasan dan/atau bakat istimewa dan kesiapan psikis calon siswa harus dibuktikan dengan rekomendasi tertulis dari psikolog profesional.

6. Bila rekomendasi psikolog profesional tidak tersedia maka rekomendasi dapat dilakukan oleh dewan guru Sekolah.

Baca Juga: Karena Alasan Ini Rano Karno Terpaksa Mengakhiri Kisah Si Doel

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm