Diketahui, dalam UU Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintah Daerah, untuk sebuah provinsi baru harus memenuhi syarat fisik dengan memiliki 5 kabupaten/kota di dalamnya.
Ketentuan tersebut juga dijelaskan dalam Peraturan Pemerintah Nomor 78 tahun 2007 yang mengatur tata cara pembentukan daerah baru.
Suharso juga menjelaskan jika nantinya luas wilayah ibu kota baru secara keseluruhan mencapai 256 ribu, dan untuk kawasan pemerintahan khusus akan memiliki luas 56 ribu hektare yang dipimpin oleh seorang city manager.
Baca Juga: Yuk Kenalan Dengan Kalimantan Timur, Lokasi Ibu Kota Baru Indonesia
“Area 56 ribu hektare diatur oleh City Manager, yang bukan bagian dari daerah otonom. Jadi, daerah dengan pemerintahan otonomi di luar 56 ribu hektare. Daerah pemerintahan otonom itu berbentuk provinsi," kata Suharso.
Sebelumnya, Suharso menuturkan keputusan pemerintah membentuk pemerintahan ibu kota baru berbentuk provinsi otonom akan dibahas oleh badan otorita. Badan tersebut nantinya akan setingkat menteri.
Ia juga mengatakan jika pembentukan pemerintah ibu kota baru yang berbentuk otonom akan dibahas melalui badan otorita, dimana nantinya badan tersebut sama setingkat dengan menteri.
“Untuk itu akan dibentuk badan otorita pembangunan ibu kota baru dan akan segera di-Perpres-kan karena proses di tingkat antar kementerian sudah selesai," ucap Suharso.
Baca Juga: Resmi! Ibu Kota Baru di Penajam Paser Utara dan Kutai Kartanegara