Sementara secara nasional, total mobil dan motor yang gagal diselundupkan masing-masing sebanyak 84 unit mobil dan 2.693 unit motor mewah.
Modus yang digunakan dalam kasus penyyelundupan kendaraan mewah ini yakni dengan memberitahukan barang impor tidak sesuai dengan isi sebenarnya.
Barang impor tersebut dilaporkan sebagai batu bata tahan api (refractory bricks), tangga alumunium (telescopic ladder), suku cadang mobil, aksesoris, dan perkakas.
Baca Juga: Anak Singa yang Diselundupkan di Riau Dijual Seharga Dua Mobil Xpander
Sri Mulyani pun mengatakan, perusahaan-perusahaan yang menyelundupkan bakal tetap ditarik bea masuk serta Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM).
Selain itu, para pelaku penyelundupan juga bakal tetap mendapatkan hukuman pidana.
"Kan ini kalau kasusnya pidana yang terpenting prosedur memproses secara pidana dan tadi Pak jaksa Agung dan Kapolri akan sama-sama dengan tim, kita menyelesaikan proses penyidikan dan kemudian dokumen sehingga siap dimasukkan ke pengadilan," ujar Sri Mulyani.
Baca Juga: Harley Milik Dirut Garuda Berpotensi Dilelang, Berapa Harganya?
"Dan barangnya disita oleh negara tentunya," tutup dia.