Keputusan ini pun membuat Zul Zivilia tidak puas hati dan membandingkan kasusnya dengan kasus Steve Emmanuel.
Sebelumnya Stave Emmanuel terjebak kasus kepemilikan dan pengedar obat terlarang jenis narkoba dan mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Zul Zivilia Resmi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kepemilikan Narkoba
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Baca Juga: Kenali Kanker Paru-Paru, Berikut Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya