Sonora.ID - Pelantun lagu Aishiteru, Zul Zivilia merasa tidak puas dengan putusan hakim yang diberikan kepadanya.
Sebelumnya majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara menjatuhkan vonis hukuman 18 tahun penjara kepada Zul Zivilia.
Vonis tersebut dijatuhkan kepada Zul Zivilia atas dasar kepemilikan obat-obatan terlarang, narkotika.
Baca Juga: Zul Zivilia Resmi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kepemilikan Narkoba
Hal ini pun menimbulkan rasa ketidak puasan Zul Zivilia, bahkan dirinya hendak mengajukan banding kepada majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara.
"Enggak puas, enggak puas. Ada keterangan hakim yang tidak sesuai dengan BAP saya. Banding, saya banding," kata Zul dikutip dari kompas.com.
Menurut Zul, ada pernyataan hakim yang tidak sesuai dengan berita acara perkara.
"Poin yang menanyakan pekerjaan untuk itu (mengedarkan narkotika), itu sudah dibantah di BAP saya sebelumnya, tapi kok itu enggak berubah ya," jelas Zul.
Baca Juga: Zul Zivilia Menyatakan Dirinya Mengunakan Narkoba Atas Kehendak Allah
Keputusan ini pun membuat Zul Zivilia tidak puas hati dan membandingkan kasusnya dengan kasus Steve Emmanuel.
Sebelumnya Stave Emmanuel terjebak kasus kepemilikan dan pengedar obat terlarang jenis narkoba dan mendapatkan vonis hukuman 8 tahun penjara.
Baca Juga: Zul Zivilia Resmi Dituntut Jaksa Penjara Seumur Hidup Atas Kepemilikan Narkoba
"Masih berat, dibandingkan dengan Steve Emmanuel yang menyelundupkan kokain ke Indonesia dihukum 8 tahun dan saya yang tidak bersalah sama sekali, mengapa seperti ini," ucap Zul.
Zul Zivilia divonis 18 tahun penjara karena terbukti menjadi perantara narkotika.
Vonis itu lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum yang memberikan tuntutan penjara seumur hidup kepada Zul.
Baca Juga: Kenali Kanker Paru-Paru, Berikut Gejala, Penyebab dan Cara Mengobatinya