Sonora.ID - Presiden Amerika Serikat (AS), Donald Trump telah resmi dimakzulkan oleh Dewan Perwakilan Rakyat AS pada Rabu (18/12/2019) malam waktu setempat.
Selanjutnya, Trump akan disidang oleh Senat. Dalam proses pemakzulan Trump kali ini dibutuhkan suara minimal dua pertiga untuk benar-benar mendepak Trump dari jabatan kepala negara.
Dilansir dari Washington Post, Konstitusi AS menyebutkan bahwa Presiden AS yang diproses pemakzulan di dewan masih resmi menjalankan tugas sebagai kepala negara. Keputusan akhir soal pemecatan dari jabatan presiden ada di tangan Senat.
Baca Juga: Donald Trump Telah Resmi Dimakzulkan, Apa yang Akan Terjadi?
Diketahui, Donald Trump didakwa dengan dua pasal. Yakni, penyalahgunaan kekuasaan untuk kepentingan diri dan politiknya sendiri, dan menghalangi penyelidikan kongres terkait isu Ukraina.
Dalam voting itu, 230 anggota Dewan Perwakilan sepakat memakzulkan Trump, sementara itu 197 lainnya menolak.
Pengadilan di Senat
Secara keseluruhan, dalam rangkaian persidangan pemakzulan ini anggota DPR AS bertindak sebagai jaksa, Senat sebagai juri, dan Mahkamah Agung AS yang memimpin jalannya sidang.
Setelah proses di DPR, Senat akan menggelar sidang sendiri, yang diperkirakan akan digelar pada Januari.
Peraturan di Senat mengungkapkan bahwa persidangan proses pemakzulan dilakukan dengan pemanggilan aksi-saksi dan bukti, dan semuanya tergantung dari para Senator.
Standar pengadilan di Senat ini tak sekaku di pengadilan pidana. Sebab, semuanya tak lepas dari proses politik.
Baca Juga: Edhy Prabowo Tak Gentar Soal Ekspor Benih Lobster, Susi : Aspirasi Nelayan Sudah Didengar?
Ketua Mahkamah Agung, John Roberts, sebagai pemimpin sidang pemakzulan, kemungkinan akan menengahi proses ini.
Jika prosedur sudah disepakati, persidangan dijalankan oleh 100 orang anggota Senat AS. Rinciannya, 53 Senator dari Partai Republik, partai asal Trump, 45 Senator Partai Demokrat, dan dua Senator independen.
Secara matemetis, dibutuhkan dua pertiga atau 67 suara Senator AS agar Trump bisa dimakzulkan.
Dengan asumsi semua Senator Demokrat setuju pemakzulan itu, sedikitnya butuh suara 20 Senator Republik dan semua Senator independen yang menyetujui dakwaan itu.
Sebaliknya, Senator Republik pun bisa menggugurkan proses pemakzulan terhadap Trump karena jika mereka kompak. Meskipun, itu dilakukan tanpa mempertimbangkan bukti dan saksi.
Sejarah pemakzulan Presiden AS sendiri menunjukkan bahwa proses ini belum pernah ada yang sukses.
Baca Juga: Donald Trump Berikan Medali pada Conan, Anjing yang Kejar Pemimpin ISIS
Presiden Richard Nixon mundur tahun 1974 sebelum dimakzulkan. Dua Presiden AS lainnya, yakni Bill Clinton (1998) dan Andrew Johnson (1868), lolos dari pemecatan di Senat meski DPR sudah menyetujuinya.
Kalaupun Senat menyetujui pemakzulan Trump, Wakil Presiden AS Mike Pence akan menjadi penggantinya dan menjabat selama sisa masa jabatan Trump hingga 20 Januari 2021.