Sonora.ID - Baru-baru ini mencuat kasus pencucian uang oleh Kepala Daerah di kasino luar luar negeri dalam bentuk valas. Namun hingga kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih merahasiakannya.
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak detail temuan yang menyatakan adanya kepala daerah yang menempatkan dana lewat perjudian di kasino luar negeri.
Dilansir dari Kontan, penempatan dana tersebut dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Baca Juga: Resmi Dilantik oleh Jokowi, Ini 5 Nama Anggota Dewan Pengawas KPK
PPATK akhir pekan lalu menyatakan, PPATK menelusuri beberapa simpanan dana beberapa kepala daerah.
Hasilnya, PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Sumber Kontan di PPATK menyebut, tindak pidana pencucian uang di rekening kasino saat ini menjadi salah satu modus paling anyar yang ditemukan PPATK. Penyimpanan dilakukan dua cara oleh beberapa oknum kepala daerah.
Baca Juga: Negara Fiksi Wakanda, Tak Sengaja Terdaftar sebagai Mitra Dagang AS