Pertama, oknum kepala daerah memang menyimpan dana di dalam rekening yang ada di kasino. Kemudian, saat mereka bermain di kasino tersebut, dana itu di tarik.
Kedua, oknum kepala daerah itu membelikannya koin. Para oknum kepala daerah ini menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Hari Ini
Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Jika telah mendapat uang tunai serta mendapat tanda terima dari kasino, para oknum kepala daerah ini lantas membawanya ke Indonesia.
“Statusnya kalau sudah dicuci-cuci itu seolah menjadi legal dengan mengatakan uang tersebut hasil judi dan ada terimanya,” bisik si sumber itu.