Sonora.ID - Baru-baru ini mencuat kasus pencucian uang oleh Kepala Daerah di kasino luar luar negeri dalam bentuk valas. Namun hingga kini Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) masih merahasiakannya.
Ketua PPATK, Kiagus Ahmad Badaruddin dan Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian menolak detail temuan yang menyatakan adanya kepala daerah yang menempatkan dana lewat perjudian di kasino luar negeri.
Dilansir dari Kontan, penempatan dana tersebut dalam bentuk valuta asing (valas) dengan nominal setara Rp 50 miliar ke rekening kasino di luar negeri.
Baca Juga: Resmi Dilantik oleh Jokowi, Ini 5 Nama Anggota Dewan Pengawas KPK
PPATK akhir pekan lalu menyatakan, PPATK menelusuri beberapa simpanan dana beberapa kepala daerah.
Hasilnya, PPATK menemukan tindak pidana pencucian uang atau TPPU yang diduga menempatkan dana dalam bentuk valuta asing ke rekening kasino di luar negeri.
Sumber Kontan di PPATK menyebut, tindak pidana pencucian uang di rekening kasino saat ini menjadi salah satu modus paling anyar yang ditemukan PPATK. Penyimpanan dilakukan dua cara oleh beberapa oknum kepala daerah.
Baca Juga: Negara Fiksi Wakanda, Tak Sengaja Terdaftar sebagai Mitra Dagang AS
Pertama, oknum kepala daerah memang menyimpan dana di dalam rekening yang ada di kasino. Kemudian, saat mereka bermain di kasino tersebut, dana itu di tarik.
Kedua, oknum kepala daerah itu membelikannya koin. Para oknum kepala daerah ini menukarkan uang hasil kejahatan dengan koin kasino di negara-negara tertentu.
Baca Juga: Jokowi Akan Lantik Pimpinan dan Dewas KPK di Istana Hari Ini
Kemudian mereka menunggu hingga jam operasi kasino berakhir untuk kembali menukarkan koin ke dalam bentuk uang tunai.
Jika telah mendapat uang tunai serta mendapat tanda terima dari kasino, para oknum kepala daerah ini lantas membawanya ke Indonesia.
“Statusnya kalau sudah dicuci-cuci itu seolah menjadi legal dengan mengatakan uang tersebut hasil judi dan ada terimanya,” bisik si sumber itu.