Kejadian yang berlangsung tepat satu tahun lalu tersebut menyeret Jumrani hingga ke meda hijau.
Jumrani, dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PB) Kotabumi, pada Kamis (19/12/2019).
Jumrani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa izin. Hal ini ditetapkan oleh hakin karena Jumrani seorang perawat yang tidak memiliki izin praktik mandiri.
Baca Juga: Inilah Nasib Akhir Satgas 115 Tim Pemburu Kapal Maling di Bawah Kepemimpinan Edhy Prabowo
Namun dirinya malah mengobati tetangganya bernama Alex Sandra, dikediaman Jumrani.
Jumrani terjerat pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Dirinya didakawa Pasal 84 UU Kesehatan dengan dugaan malapraktik.
Dedi Afrizal selaku Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung mengaku menghormati keputusan Mejelis Hakim PN Kotabumi.
Baca Juga: TNI Menjamin Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Akan Aman
"Tetapi Alhamdulilah tuntutan tidak terpenuhi," katanya.
Menurutnya kasus perawat asal Lampung Utara menjadi pelajaran bahwa niat menolong seseorang harus dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 4 Shio Ini Akan Melakukan Perubahan