Sonora.ID - Seorang perawat asal Lampung Utara dituduh telah melakukan malpraktek kepada seorang pasien yang tidak lain adalah tetangganya sendiri.
Kejadian ini berawal dari seorang tetangga bernama Alex Sandra, yang datang kerumah Jumrani dan mengeluhkan sakit pada kakinya karena bisul.
Alex mendatangin Jumrani yang merupakan salah seorang perawat ditempat tinggalnya.
Baca Juga: Setelah Pemakzulan, Presiden Donald Trump Justru Liburan ke Florida
Namun pada hari itu Alex tidak mendapatkan penangan apapun dari Jumrani dan langsung pulang.
Sore harinya Alex kembali kerumah Jumrani dengan diemani oleh seseorang. Dirumahnya Jumrani membedah bisul dari Alex Sandra.
Kemudian Alex merasa enakan dan bergegas pulang. Sesampainya dirumah Alex meminum obat dan beristirahat.
Namun pada pukul 22.00 WIB Alex Sandra terbangun dan mengeluhkan sakit pada bagian kaki.
Suhu tubuh Alex Sandra juga tinggi dan Alex mengeluhkan sakit kepala. Kondisi Alex Sandra terus menurun bahkan hingga dirinya tak sadarkan diri.
Pada hari Jumat, 21 Desember 2018 sekitar pukul 11.00 WIB, Alex dibawa ke puskesmas dalam keadaan sadar.
Baca Juga: 10 Youtuber Terkaya 2019 Versi Forbes, Pendapatannya Capai Rp366 Miliar Perbulan
Namun perawat puskesmas menolak memeriksa keadaan Alex Sandra dengan alasan telah ditangani oleh Jumraini.
Karena bingung dan merasa tidak ada pilihan lain, akhirnya Alex Sandra dibawa ke rumah Jumrani. Namun Jumrani Belum berada dirumahnya kala itu.
Alex Sandra pun dibawake RSU Ryacudu Kotabumi dalam keadaan tak sadrkan diri. Kemudian pada pukul 11.00 WIB Alex Sandra meninggal dunia.
Kejadian yang berlangsung tepat satu tahun lalu tersebut menyeret Jumrani hingga ke meda hijau.
Jumrani, dijatuhi hukuman pidana denda Rp 20 juta oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PB) Kotabumi, pada Kamis (19/12/2019).
Jumrani terbukti secara sah bersalah melakukan tindak pidana praktik tanpa izin. Hal ini ditetapkan oleh hakin karena Jumrani seorang perawat yang tidak memiliki izin praktik mandiri.
Baca Juga: Inilah Nasib Akhir Satgas 115 Tim Pemburu Kapal Maling di Bawah Kepemimpinan Edhy Prabowo
Namun dirinya malah mengobati tetangganya bernama Alex Sandra, dikediaman Jumrani.
Jumrani terjerat pasal 86 ayat 1 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2014 tentang Kesehatan. Dirinya didakawa Pasal 84 UU Kesehatan dengan dugaan malapraktik.
Dedi Afrizal selaku Ketua Persatuan Perawat Nasional Indonesia (PPNI) Provinsi Lampung mengaku menghormati keputusan Mejelis Hakim PN Kotabumi.
Baca Juga: TNI Menjamin Perayaan Natal 2019 dan Tahun Baru 2020 Akan Aman
"Tetapi Alhamdulilah tuntutan tidak terpenuhi," katanya.
Menurutnya kasus perawat asal Lampung Utara menjadi pelajaran bahwa niat menolong seseorang harus dipenuhi persyaratan dalam suatu aturan.
Baca Juga: Ramalan Shio Hari Ini, 4 Shio Ini Akan Melakukan Perubahan