Sanggahan Seperti Apa Saja yang Banyak Diajukan Para CPNS 2019?

22 Desember 2019 13:00 WIB
Sanggahan dari CPNS 2019
Sanggahan dari CPNS 2019 ( Kompas.com)

Sonora.ID - Badan Kepegawaian Negara (BKN) telah menerima banyaknya sanggahan dari pelamar Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) 2019 yang masuk dalam sistem SSCN.

Dilansir dari Kompas.com, Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Biro Humas Badan Kepegawaian Negara (BKN) Paryono mengatakan, mayoritas sanggahan yang diajukan pelamar terkait pengunggahan dokumen.

"Kebanyakan (kesalahan pelamar) salah unggah dokumen, dengan kata lain apa yang dipersyaratkan instansi tidak dipenuhi oleh pelamar," kata Paryono, Minggu (22/12/2019) pagi.

Baca Juga: Lolos Seleksi CPNS 2019, Apa yang Harus Dilakukan Selanjutnya?

Selain itu, Paryono juga menjelaskan ada beberapa pelamar yang salah dalam membuat surat lamaran.

Tercatat, dari 259.560 unggahan yang diajukan pelamar, sebanyak 143.506 diantaranya sudah dijawab oleh instansi.

Beberapa instansi sudah mengumumkan hasil administrasi setelah masa sanggah berakhir.

Baca Juga: Hasil Seleksi Administrasi CPNS 2019 Mulai Diumumkan, Begini Cara Ceknya

Pelamar yang sebelumnya dinyatakan tidak memenuhi syarat, ada beberapa yang kemudian status kelolosannya berubah menjadi memenuhi syarat.

Sementara, dari seluruh pelamar yang menyelesaikan pendaftaran, sebanyak 3.346.375 sudah diverifikasi dan dinyatakan memenuhi syarat.

Sebanyak 809.331 pelamar telah diverifikasi dengan hasil tidak lolos, dan 41.511 pelamar belum diverifikasi.

Per Jumat (20/12/2019), 33 instansi telah menjawab sanggahan pelamar.

Baca Juga: Berikut Daftar Kementerian/Lembaga yang Sudah Rampung Verifikasi Berkas CPNS 2019

Berikut daftarnya:

  1. Kementerian Riset dan Teknologi
  2. Kementerian PPPA
  3. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi
  4. Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia
  5. Sekretariat Jenderal MPR
  6. Sekretariat Jenderal DPR RI
  7. Mahkamah Agung
  8. Perpusatakaan Nasional RI
  9. Kepolisian Negara
  10. Setjen KOMNAS HAM
  11. Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan
  12. Pemerintah Kabupaten Labuhanbatu Selatan
  13. Pemerintah Kabupaten Solok Selatan
  14. Pemerintah Kabupaten Muaro Jambi
  15. Pemerintah Kabupaten Empat Lawang
  16. Pemerintah Kabupaten Lampung Utara
  17. Pemerintah Kabupaten Pesawaran
  18. Pemerintah Kabupaten Karawang
  19. Pemerintah Kabupaten Jepara
  20. Pemerintah Kabupaten Bojonegoro
  21. Pemerintah Kabupaten Bengkayang
  22. Pemerintah Kabupaten Gunung Mas
  23. Pemerintah Kabupaten Sukamara
  24. Pemerintah Kabupaten Balangan
  25. Pemerintah Kabupaten Boalemo
  26. Pemerintah Kabupaten Jeneponto
  27. Pemerintah Kabupaten Bombana
  28. Pemerintah Kabupaten Mataram
  29. Pemerintah Kabupaten Flores Timur
  30. Pemerintah Kabupaten Rote Ndao
  31. Pemerintah Kabupaten Malaka

Setelah masa sanggah selesai, tahap berikutnya adalah Seleksi Kompetensi Dasar (SKD) bagi pelamar yang lolos seleksi administrasi.

Pada SKD, ada tiga tes yang akan dijalani.

Baca Juga: CPNS 2019 Resmi Dibuka, Berikut 5 Keuntungan Menjadi Seorang PNS

Selengkapnya, berikut jadwal tahapan CPNS 2019:

  • Pembukaan pendaftaran: 11-26 November 2019
  • Verifikasi berkas: 13 November-12 Desember 2019
  • Penutupan pendaftaran: 26 November-10 Desember 2019
  • Penutupan verifikasi: 12 Desember 2019
  • Pengumuman hasil seleksi administrasi: 12-16 Desember 2019
  • Masa sanggah: 16-26 Desember 2019
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Dasar (SKD): 27 Januari-28 Februari 2020
  • Pengumuman hasil SKD: 22-23 Maret 2020
  • Pelaksanaan Seleksi Kompetensi Bidang (SKB): 25 Maret-10 April 2020
  • Penyampaian hasil seleksi: 27-30 April 2020
  • Pengumuman hasil seleksi: 1 Mei 2020
  • Usul penetapan Nomor Induk Pegawai (NIP): 1 Mei-15 Juni 2020

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm