Namun hingga saat ini Budi pun belum bisa menyebutkan secara detail cara pembatasan kendaraan di tol layang terpanjang di Indoneisa tersebut.
“Pastinya ketika volume sudah sekian ribu mobil, ya tidak boleh dilintasi lagi. Harus dibatasi,” ungkapnya.
Karena masih terbilang sangat baru, tol yang sudah beroperasi aktif ini akan terus diawasi pengoperasiannya oleh pihak Kementerian perhubungan bersama dengan pihak Jasa Marga.
Pengawasan ini akan dilakukan setidaknya dalam kurun waktu tiga bulan untuk kemudian melakukan evaluasi bersama.
Baca Juga: Info Mudik Nataru 2019, Jasa Marga Berlakukan Contraflow di Titik Ini
Sebelumnya Tol Jakarta – Cikampek II ini dibuka untuk umum sejak 15 Desember 2019 yang lalu, dan tidak dikenakan biaya hingga musim Natal dan Tahun baru 2020.
Hal ini juga lah yang mungkin menjadi faktor banyaknya pengemudi yang ingin melintasi jalur tol gratis tersebut.
Di sisi lain, pihak Jasa Marga selalu memperingatkan untuk para pengemudi agar tetap mengikuti aturan kecepatan maksimal, nyaitu 80 km/jam.
Baca Juga: Kecelakaan Sentuh Angka 70 Persen, Menteri Perhubungan Tak Sarankan Mudik Naik Motor