Sonora.ID - Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) Kn memblokir situs streaming film IndoXXI mulai 1 Januari 2020.
Selain situs yang digunakan untuk streaming, IndoXXI juga merupakan salah satu situs download film di Indonesia yang populer bagi pengguna internet di Tanah Air.
Baca Juga: Kasus Khashoggi: Arab Saudi Jatuhkan Hukuman Mati kepada 5 Tersangka
Keberadaan situs streaming bajakan ini mematikan industri kreatif Indonesia. Sebab, menurut survei YouGov, 63 persen konsumen daring di Indonesia menonton film lewat situs web streaming atau situs torrent.
Sebanyak 63 persen yang mengakses situs web streaming atau situs torrent, 62 persen mengatakan telah membatalkan semua atau sebagian langganan di layanan TV berbayar yang legal.
Baca Juga: Wow, Dari Jay-Z Hingga Serena Williams Suntik Dana ke Kopi Kenangan
"Sangat berat tapi harus dilakukan, terima kasih kepada seluruh penonton setia kami, terhitung sejak tanggal 1 Januari 2020 kami akan menghentikan penayangan film di website ini demi mendukung dan memajukan industri kreatif tanah air, semoga ke depannya akan menjadi lebih baik. Salam, INDOXXI," demikian tertulis pada situs tersebut, Selasa (24/12).
Menanggapi hasil survei tersebut, Kementerian Komunikasi & Informatika (Kemenkominfo) menyebut akan memberantas para pelanggar hak kekayaan intelektual (HAKI) pada 2020.
Baca Juga: Suhu Australia Capai 41,9 Celcius Pemerintah Umumkan Kondisi Darurat
Dirjen Aplikasi Informatika Semuel Abrijani Pangerapan menjelaskan dalam penegakkan HAKI di pembajakan film online, Kemenkominfo turut bekerja sama dengan Coalition Against Piracy (CAP) dan Ditjen HAKI Kemenkumham.
Namun, Semuel menyebut kesulitan pemberantasan situs film bajakan ini. Setiap Kemenkominfo menutup satu situs, pemilik situs web streaming akan muncul dengan URL yang baru.