Sonora.ID - Musisi sekaligus politikus Ahmad Dhani dikabarkan akan bebas pada 30 Desember 2019 mendatang.
Ahmad Dhani harus mendekam di balik jeruji besi karena kasus ujaran kebenciannya dan Vlog Idiot Kadung yang tersebar di media sosial.
Pihak dari Ahmad Dhani sebelumnya telah menyatakan akan menggunakan proses Cuti Bersyarat, namun rupanya proses tersebut tidak bisa digunakan karena pihaknya telat untuk mengurusinya.
Baca Juga: Pantang Mundur, Musisi Ahmad Dhani Daftar Calon Wali Kota Surabaya di Pilkada Tahun 2020
Kuasa hukum Ahmad Dhani, Hendarsam Marantoko mengatakan jika keluarga dari ayah Al, El, dan Dul ini sudah menyiapkan banyak hal untuk kebebasannya nanti.
"Sudah banyak disiapkan ya sejauh ini yang saya dapat infonya," kata Hendarsam Marantoko kepada Warta Kota, seperti dikutip tribunnews.com.
Ia mengatakan jika sang istri, Mulan Jemeela telah mempersiapkan makanan kesukaan Dhani untuk menyambut kebebasan suaminya itu.
"Mba Mulan sudah masak makanan kesukaan Mas Dhani," katanya
Baca Juga: Ari Lasso Sedang Menanti Kembalinya Ahmad Dhani di Band Dewa 19
Hendarsam enggan untuk membocorkan kejutan apa saja yang akan dilakukan Mulan Jameela untuk menyambut suaminya dari penjara.
"Ada deh... nanti aja lah tanya mba Mulan sendiri," ucapnya.
Mulan Jameela sepertinya sudah tak sabar untuk menunggu tanggal 30 Desember 2019 nantin.
Baca Juga: Heboh Sekolah Dasar Mulan Jameela Cuma 3 Tahun, Humas DPR: Human Error
Diketahui sebelumnya, Ahmad Dhani menjalani dua kasus sekaligus di tahun 2018-2019.
Kasus itu terkait ujaran kebencian dan Vlog Idiot.
Dalam kasus Vlog Idiot, Ahmad Dhani divonis satu tahun penjara pada 28 Januari 2019, namun dipangkas menjadi tiga bulan kurungan dan enam bulan masa percobaan, hal ini lantaran pihak Ahmad Dhani mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi Surabaya.
Kemudian dalam kasus ujaran kebencian, ia di vonis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan dengan hukuman satu tahun enam bulan penjara pada 31 Januari 2019.
Namun, Dhani kembali mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi, dan kemudian hukuman tersebut dipangkas menjadi satu tahun kurungan penjara.
Baca Juga: Besok Fenomena Langka Terjadi, Ini Cara Mudah Buat Kacamata Gerhana Matahari