Tanpa Penghulu
Muncikari yang awalnya jadi penawar jasa juga bertindak sebagai wali dari mempelai wanita.
Dalam kawin kontrak juga tidak ada penghulunya.
"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," jelas Joni dalam jumpa pers.
Baca Juga: BPTJ Berencana akan Bangun LRT Hingga ke Kawasan Puncak Bogor
Lama pernikahan sesuai masa kontrak
Setelah menikah pasangan kawin kontrak akan menjalani kesepakatan sesuai dengan kontrak.
Wanita yang menjadi pasangan kawin kontrak akan menemani turis selama berlibur di Puncak dengan menyewa sebuah vila.
Lama kawin kontrak ini juga sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan.
Baca Juga: Teror Ular Kobra di Citayam Bogor, Belasan Telur Hingga Ular Kepala Dua Ditemukan Warga
Tidak ada kata talak
Setelah kontraknya selesai, tidak ada kata talak.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan para turis yang melakukan kawin kontrak ini langsung pulang ke negaranya masing-masing.
Tarif kawin kontrak
Tarif kawin kontrak yang ditawarkan ini berdasarkan dari wanita yang dipilih oleh turis Timur Tengah tersebut.
Baca Juga: Ini Bahaya Menonton Film di Situs Streaming Ilegal Seperti IndoXXI
Misalnya disepakati Rp 7 juta selama 5 hari.
Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut," ujar Joni.
KUA tidak terlibat
Ia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Hingga kini, status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali dan mereka termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," ujar AKP Benny Cahyadi.
Baca Juga: 10 Tokoh Indonesia yang Paling Dicintai di Instagram, Ayu Ting Ting Kalahkan Jokowi
Setidaknya ada 4 muncikari yang ditangkap oleh polisi. Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K sebagai pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaksi senilai Rp 7 juta.
Baca Juga: Alamak! Kondom Tak 100% Jamin Cegah Penyakit Menular Seksual
Uang tersebut merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis berinisial H yang juga diamankan oleh polisi.