Sonora.ID - Cara kawin kontrak yang dilakukan di kawasan Puncak Kota Bogor terbongkar setelah polisi berhasil meringkus sang muncikari.
Skandal kawin kontrak ini dilakukan dengan aturan-aturan yang sudah disepakati oleh pihak mempelai wanita maupun pria.
Dengan kata lain, kawin kontrak ini adalah modus lain dari bisnis prostitusi untuk para turis Timur Tengah yang berkunjung ke Indonesia.
Baca Juga: Jokowi Teken UU Perkawinan, Peraturan ini Lebih Untungkan Wanita
Dilansir dari tribunnews.com, berikut ulasan lengkap cara kawin kontrak yang menjadi modus prostitusi.
Menawarkan istri untuk kawin kontrak
Kapolres Bogor AKBP Muhammad Joni menjelaskan, para muncikari yang diamankan di kawasan Cisarua Puncak, Bogor ini bermodus sebagai sopir turis wisatawan asal Timur Tengah.
Saat para muncikari yang bermodus sebagai sopir tersebut bertemu dengan turis Timur Tengah, mereka akan menawarkan wanita-wanita untuk dijadikan istri kontrak.
Praktik ini sudah berlangsung sejak belasan tahun lalu sejak kawasan Puncak menjadi tempat tujuan wisata turis asal Timur Tengah.
Baca Juga: Identitas Pria Pamer Alat Kelamin di Bekasi Akhirnya Terungkap
Membuat Kesepakatan Kawin Kontrak
Apabila turis Timur Tengah ini berminat, maka sang munckikari akan membawa beberapa wanita yang bisa dipilih oleh turis tersebut.
Pada saat transaksi juga disepakati oleh kedua belah pihak terkait tarif hingga lama waktu kawin kontrak yang dipilih turis Timur Tengah tersebut.
Lama kawin kontraknya juga bervariasi, antara lima hari, atau satu bulan tergantung lama waktu turis tersebut berlibur di Indonesia.
Baca Juga: Ketahuilah Usia Perkawinan Rawan Pertengkaran dan Penyebabnya
"Sesuai permintaan, minta 5 hari, karena dia stay di Puncak 5 hari, jadi selama stay di Puncak dia bayar sewanya (kawin kontrak) 5 hari," ujar Kasat Reskrim Polres Bogor AKP Benny Cahyadi di Mapolres Bogor, Senin (23/12/2019) malam.
Ijab Kabul Kawin Kontrak
Jika kesepakatan sudah cocok, muncikari akan menyiapkan wali nikah abal-abal.
Proses ijab kabul pun cukup singkat, hanya sekitar 5 menit.
"Saat pernikahan, turis tinggal mengikuti kata-kata pelaku dan tinggal bilang na'am (iya) sehingga terjadi proses ijab kabul," ujar Joni.
Baca Juga: Vanessa Menikah, Ibunda Sambung Vanessa Takut Ini Cuma Gimmic
Tanpa Penghulu
Muncikari yang awalnya jadi penawar jasa juga bertindak sebagai wali dari mempelai wanita.
Dalam kawin kontrak juga tidak ada penghulunya.
"Modus mereka sebagai sopirnya turis termasuk menawarkan kawin kontrak dan bersangkutan juga jadi walinya, jadi tanpa ada penghulu," jelas Joni dalam jumpa pers.
Baca Juga: BPTJ Berencana akan Bangun LRT Hingga ke Kawasan Puncak Bogor
Lama pernikahan sesuai masa kontrak
Setelah menikah pasangan kawin kontrak akan menjalani kesepakatan sesuai dengan kontrak.
Wanita yang menjadi pasangan kawin kontrak akan menemani turis selama berlibur di Puncak dengan menyewa sebuah vila.
Lama kawin kontrak ini juga sesuai dengan keinginan tamu Timur Tengah tersebut mulai dari beberapa hari hingga sampai satu bulan.
Baca Juga: Teror Ular Kobra di Citayam Bogor, Belasan Telur Hingga Ular Kepala Dua Ditemukan Warga
Tidak ada kata talak
Setelah kontraknya selesai, tidak ada kata talak.
AKBP Muhammad Joni menjelaskan para turis yang melakukan kawin kontrak ini langsung pulang ke negaranya masing-masing.
Tarif kawin kontrak
Tarif kawin kontrak yang ditawarkan ini berdasarkan dari wanita yang dipilih oleh turis Timur Tengah tersebut.
Baca Juga: Ini Bahaya Menonton Film di Situs Streaming Ilegal Seperti IndoXXI
Misalnya disepakati Rp 7 juta selama 5 hari.
Joni menjelaskan, untuk tarif semuanya akan diserahkan kepada wanita atau korban.
"Dia bawa misalkan 6, 7, bahkan 8 orang (wanita), mana yang diminati turis tersebut, maka disitulah transaksi kawin kontrak tersebut," ujar Joni.
KUA tidak terlibat
Ia menjelaskan bahwa dalam kawin kontrak ini, dipastikan tidak ada keterlibatan amil dari KUA Kementerian Agama Kabupaten Bogor.
Hingga kini, status wanita dalam kawin kontrak ini masih diselidiki.
"Korban (wanita) masih kita pelajari, yang pasti mereka sudah melakukan itu sudah beberapa kali dan mereka termasuk mantan TKI. Mereka tahu juga mau dinikahin kontrak," ujar AKP Benny Cahyadi.
Baca Juga: 10 Tokoh Indonesia yang Paling Dicintai di Instagram, Ayu Ting Ting Kalahkan Jokowi
Setidaknya ada 4 muncikari yang ditangkap oleh polisi. Mereka terdiri dari pelaku wanita berinisial ON dan IM serta BS dan K sebagai pelaku laki-laki.
Mereka ditangkap di lokasi berbeda di wilayah Desa Cibereum, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bogor. Dalam satu lokasi, pelaku ini beroperasi berpasangan meskipun mereka bukanlah suami istri.
Polisi juga berhasil menyita beberapa barang bukti seperti dua unit mobil, 11 unit ponsel serta uang transaksi senilai Rp 7 juta.
Baca Juga: Alamak! Kondom Tak 100% Jamin Cegah Penyakit Menular Seksual
Uang tersebut merupakan tarif kawin kontrak yang berhasil diungkap antara pelaku dengan seorang turis berinisial H yang juga diamankan oleh polisi.