Dalam pengakuan tersangka melakukan pembunuhan tersebut karena berada diluar kenali.
Karena pria berinisial HT sempat mengkonsumsi minum-minuman keras cap tikus dicampur dengan minuman bersoda dan obat allupurinol.
Baca Juga: Presiden Brasil Alami Amnesia karena Kepalanya Terbentur Saat Jatuh
Pembunuhan tersebut dilakukan oleh HK kepada mantan istrinya pada Senin 23/12/2019, pukul 02:39 WIB.
Kini tersangka dijerat pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang tidak berencana. HK saat ini telah diamankan dan ditahan di Polresta Banyuwangi.
Baca Juga: 3 Manfaat Wortel Bagi Pria, Salah Satunya Memperbanyak Sel Sperma