Sonora.ID - Seorang pengguna situs porno membuat sebuah akun mengatas namakan Kementerian Komunikasi dan Informatika Republik Indonesia.
Bahkan akunnya pun terverifikasi terlihat dari tanda centang biru yang menghiasi samping nama akun.
Plt Kepala Biro Humas Kemenkominfo, Ferdinandus Setu, yang biasa disapa Nando menyampaikan bahwa atas hal ini kemkominfo mengalami kerugian.
Baca Juga: Hoax atau Fakta Jika Telur Mentah Dapat Menetralisir Racun Pada Kucing
"Kerugian yang kami terima jelas, masyarakat menilai seakan-akan informasi ini benar. Kemudian masyarakat menilai Kemenkominfo yang seharusnya memerangi pornografi malah terlibat dalam pornografi," ujar Nando seperti dikutip dari Kompas.com.
Dari kejadian tersebut Kemkominfo sempat mengalami krisis kepercayaan dari masyarakat.
Karena seolah Kemkominfo mendukung adanya situs pornografi yang ada di Indonesia.
Baca Juga: Resmi Bebas Bersyarat, Aktivis Ratna Sarumpaet Nyinyiri Menhan
Menurut Nando hal yang dilakukan oleh pelaku adalah suatu kesengajaan untuk menggiring opini dan menjelekan citra Kemkominfo.
Hal ini termasuk tindak kejahatan dan Nando tidak akan membiarkan hal tersebut semakin merajalela.
Dengan itu Nando mengatakan saat ini Kominfo tengah bekerja sama bersama dengan Direktorat Tindak Pidana Siber Bareskrim Polri.
Baca Juga: Menkominfo Johnny Plate Angkat Bicara Soal Persiapan 5G di Indonesia
Kerjasama ini dibentuk untuk proses penegakan hukum atas tindak pidana pemalsuan informasi elektronik dengan mengatasnamakan Kementerian Kominfo RI.
Saat ini juga tengah dilakukan pencarian terhadap pelaku.
Nando juga menjelaskan bahwa pelaku bisa dikenai Pasal 35 UU ITE dengan ancaman pidana 6 tahun penjara atau denda Rp 1 miliar.
Selain itu untuk menanggapi hal ini Nando dan jajaranya telah mengirim surat elektronik kepengelola situs porno untuk mentake-down akun tersebut.
Baca Juga: Ramalan Shio 27 Desember 2019: Shio Kelinci Hilangkan Stres Dengan Lakukan Hal Ini