"Eyangku kena kanker lidah, dapat izin dari RS Solo dan RSKO hanya sehari kok itu," kata MPY.
MPY menjelaskan, terkait izin tersebut agar melakukan konfirmasi ke RSKO sebab ada surat izinnya.
Sebelumnya, Kedua pasangan ini sebelumnya telah divonis oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan karena kasus kepemilikan sabu.
Baca Juga: Pentingkah Menambahkan Sabun Cair ke dalam Tabung Air Wiper?
Nunung dan Sambiran harus menjalani masa rehabilitasi selama 1,5 tahun di RSKO Cibubur, Jakarta Timur.
"Menjatuhkan pidana kepada terdakwa masing-masing satu tahun enam bulan," ucap majelis hakim dalam persidangan.
Nunung dan Sambiran didakwa dengan tiga pasal alternatif yakni 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Jo dan pasal 127 Ayat 1 Undang Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Baca Juga: Adik Ayu Azhari, Ibra Azhari Kembali Tertangkap Polisi Atas Kasus Kepemilikan Narkoba