Ia juga mengatakan bahwa proses penyidikan dan pengusutan hingga proses sidang di Pengadilan Negeri akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini bertujuan agar publik bisa turut mengawal dan mengawasi kasus yang telah 2,5 tahun baru terungkap.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Diberitakan Sonora.ID sebelumnya jika kasus ini berawal pada 11 April 2017, saat Novel berjalan pulang dari masjid usai salat menuju kediamannya di daerah Kelapa Gading.
Pada saat di perjalanan pulang, dirinya menjadi korban atas penyiraman air keras ke wajahnya yang dilakukan oleh dua orang bergoncengan motor.
Informasi tersebut didapatkan dari hasil rekaman CCTV, namun sayang rekaman itu tak menampilkan secara jelas pelaku dari perbuatan keji tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Novel, Para Tokoh Ini pun Sempat Dipolisikan Dewi Tanjung