Sonora.ID - Pelaku penyiraman air keras terhadap penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Novel Baswedan telah ditetapkan oleh pihak kepolisian.
Namun meskipun begitu, Kapolri Jenderal Polisi Idham Azis merasa sedih dan prihatin atas ditetapkannya dua anggota polisi aktif yang menjadi tersangka dalam kasus ini.
Baca Juga: Kembali Disebut, Ada Peran Jenderal dalam Kasus Penyerangan Novel Baswedan?
"Saya prihatin karena ternyata pelakunya anggota Polri," kata Idham saat memaparkan kinerja Kepolisian selama 2019 di Gedung PTIK Jakarta Selatan, hari ini Sabtu (28/12).
Akan tetapi ia mengapresiasi atas keberhasilan para anggotanya yang terus berjuang untuk mengungkap dan mengusut kasus penyiraman air keras ke penyidik KPK Novel Baswedan.
“Sebagai pimpinan Polri saya mengapresiasi pelaksanaan tugas dan kinerja anggota," ucap Idham Azis.
Baca Juga: Ungkap Pelaku Kasus Novel Baswedan, Ramai Tagar ‘Tangkap Dewi Tanjung’
Ia juga mengatakan bahwa proses penyidikan dan pengusutan hingga proses sidang di Pengadilan Negeri akan dilakukan secara terbuka.
Hal ini bertujuan agar publik bisa turut mengawal dan mengawasi kasus yang telah 2,5 tahun baru terungkap.
Baca Juga: Akhirnya Polisi Berhasil Menangkap Pelaku Penyerangan Novel Baswedan
Diberitakan Sonora.ID sebelumnya jika kasus ini berawal pada 11 April 2017, saat Novel berjalan pulang dari masjid usai salat menuju kediamannya di daerah Kelapa Gading.
Pada saat di perjalanan pulang, dirinya menjadi korban atas penyiraman air keras ke wajahnya yang dilakukan oleh dua orang bergoncengan motor.
Informasi tersebut didapatkan dari hasil rekaman CCTV, namun sayang rekaman itu tak menampilkan secara jelas pelaku dari perbuatan keji tersebut.
Baca Juga: Tak Hanya Novel, Para Tokoh Ini pun Sempat Dipolisikan Dewi Tanjung