Tersangka ASN Polres Jaksel yang Menabrak 7 Pesepeda Terancam Hukuman 10 Tahun Penjara

29 Desember 2019 12:59 WIB
Oknum yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Jendral Sudirman terancam hukuman bui hingga 10 tahun penjara
Oknum yang menabrak 7 pesepeda di Jalan Jendral Sudirman terancam hukuman bui hingga 10 tahun penjara ( Facebook Jakarte Punye Cerite)

Penyidik akhirnya langsung menetapkan Toto sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan.

"Tersangka akan dilakukan penahanan," katanya.

Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pada saat kejadian seperti SIM A milik Toto, STNK Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda yang ditabraknya.

Baca Juga: BMKG: Update Peringatan Dini Cuaca Ekstrem di Beberapa Wilayah Indonesia, Berlaku Hari Ini Sampai Besok

Sebelumnya kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selata pada Sabtu (28/12/2019) pagi pukul 06.10 WIB.

Pada saat itu kendaraan yang ditumpangi TP sedang melaju dari arah utara ke selatan.

Pada saat didepan Gedung Summitmas, kendaraan Avanza langsung menabrak para pesepeda. Para korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.

Baca Juga: Wow, Penghasilan Ronaldo dari Instagram Lebih Besar Dibanding di Juventus

Berkomentarlah secara bijaksana dan bertanggung jawab. Komentar sepenuhnya menjadi tanggung jawab komentator seperti diatur dalam UU ITE
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
Laporkan Komentar
Terima kasih. Kami sudah menerima laporan Anda. Kami akan menghapus komentar yang bertentangan dengan Panduan Komunitas dan UU ITE.
92.0 fm
98.0 fm
102.6 fm
93.3 fm
97.4 fm
98.9 fm
101.1 fm
96.7 fm
98.9 fm
98.8 fm
97.5 fm
91.3 fm
94.4 fm
102.1 fm
98.8 fm
95.9 fm
97.8 fm
101.1 fm
101.1 Mhz Fm
101.2 fm
101.8 fm