Sonora.ID - Toto Prasetio, Oknum yang menabrak tujuh pesepeda di Jalan Jendral Sudirman, Jakarta pada Sabtu (28/12/2019) pagi, terancam hukuman bui hingga 10 tahun penjara akibat perbuatannya.
Hal ini diungkapkan langsung oleh Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Yusri Yunus pada Sabtu (29/12/2019).
Baca Juga: Tersangka Oknum ASN Penabrak 7 Pesepeda Positif Menggunakan Narkoba
"Untuk tersangka kami kenakan Pasal 311 ayat 4 jo 310 ayat 3 UU LLAJ karena sengaja mengemudi kendaraan bermotor dengan keadaan membahayakan, dipengaruhi narkoba, dan menyebabkan korban luka berat, dengan ancaman pidana penjara selama selamanya 10 tahun dan denda paling banyak Rp20 juta," ucap Kombes Yusri Yunus.
Tersangka diketahui sebagai Aparatur Sipil Negara (ASN) yang bertugas di Polres Metro Jakarta Selatan itu telah diamankan dan diperiksa oleh penyidik kepolisian, termasuk tes urine.
Hasil dari pemeriksan menyatakan jika Toto positif mengonsumsi narkoba jenis ekstasi.
Baca Juga: Spesial Tahun Baru: KRL Akan Tambah Jadwal Perjalanan, Berikut Jadwal dan Rutenya
Penyidik akhirnya langsung menetapkan Toto sebagai tersangka dan melakukan tindakan penahanan.
"Tersangka akan dilakukan penahanan," katanya.
Selain itu, polisi juga mengamankan barang bukti pada saat kejadian seperti SIM A milik Toto, STNK Toyota New Avanza dan tujuh unit sepeda yang ditabraknya.
Sebelumnya kecelakaan tersebut terjadi di Jalan Jendral Sudirman arah selatan tepatnya depan Gedung Summitmas Jakarta Selata pada Sabtu (28/12/2019) pagi pukul 06.10 WIB.
Pada saat itu kendaraan yang ditumpangi TP sedang melaju dari arah utara ke selatan.
Pada saat didepan Gedung Summitmas, kendaraan Avanza langsung menabrak para pesepeda. Para korban yang mengalami luka langsung dilarikan ke rumah sakit terdekat.
Baca Juga: Wow, Penghasilan Ronaldo dari Instagram Lebih Besar Dibanding di Juventus