Cuitan tersebut mengharuskan mantan suami Maia Estianty tersebut harus dihukum satu tahun penjara lantaran dinilai melanggar UU ITE.
Dalam kasus kedua yakni Vlog ‘Idiot’, Dhani hanya dikenai hukuman percobaan.
"Sementara pidana keduanya akan dijalani dimulai 30 Desember 2019 sampai dengan 29 Juni 2020 selama 6 bulan pidana percobaan yang akan diawasi kejari Surabaya," ujar Ade.
Baca Juga: Bom Bunuh Diri Kembali Terjadi, 79 Orang Tewas Ratusan Orang Terluka
Dengan mengantongi hukuman percobaan tersebut, Dhani tidak bisa berbuat semaunya.
Sebab, jika ia melakukan kesalahan atau perbuatan pidana selama 6 bulan ke depan, maka Dhani akan secara tegas dikurung selama tiga bulan penjara tanpa perlu melalui proses sidang.
Baca Juga: Hujan dan Angin Kencang Melanda Yogyakarta, 29 Rumah Warga Rusak